Akreditasi
dan Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan
Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi
(BAN-PT) dibentuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia pada tahun 1994
dengan
tugas melakukan akreditasi terhadap Pergutuan Tinggi. Pada awal pembentukannya BAN-PT telah
memutuskan untuk melakukan
terlebih dahulu akreditasi program studi, dengan
alasan bahwa program studilah yang
menentukan mutu hasil pen-didikan dan kenyataan bahwa tingkat mutu
program studi beragam.
Sejak
dibentuk pada tahun 1994 sampai akhir
tahun 2008, BAN-PT telah berhasil melakukan
akreditasi Program Studi
Sarjana (S1) terhadap
6.977
program studi dari program studi negeri, swasta, keagamaan, dan kedinasan. Dalam hal ini, program Studi Kehutanan
Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Palu pada
awal tahun 2007 menyusun
borang dan
terakresitasi
berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan
Nasional Nomor : 012/BAN-PT/Ak-X/S1/VI/2007
Tanggal 9 Juni 2007
Tentang Status, Peringkat,
dan Hasil Akreditasi
Program Studi Kehutanan memperoleh
hasil akreditasi peringkat
Nilai C masa berlakunya sampai dengan tanggal 26 Mei 2012 berdasarkan
Keputus-an Badan Akreditasi
Perguruan Tinggi Departemen
Pendidikan Nasional Nomor : 011/BAN-PT/Ak-X/S1/VI/2007 Tanggal
26 Mei 2007 dan memperoleh Sertifikat Akreditasi
BAN-PT (SPS : 000552) tertanggal 26 Mei 2007.
Walaupun
program studi telah terakreditasi, Pemerintah
tetap melakukan evaluasi dan
pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam rangka pembinaan dan
perkembangan perguruan tinggi di
Indonesia. Dalam hal ini, maka ber-dasarkan evaluasi akademik dan
administrasi yang dilakukan oleh Direktorat Jende-ral Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional telah memberikan perpan-jangan ulang ijin
penyelenggaraan Program
Studi Kehutanan
berdasarkan surat Direktur Jenderal Jenderal
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan
Nasional antara
lain :
No
|
Nomor SK
|
Masa Berlaku
|
1.
|
2887/D/T/K-IX/2010
|
tanggal 19 Februari 2012
|
2.
|
11951/D/T/K-IX/2012
|
Tanggal, 12 Mei 2012 – 19 Juni
2016
|
Perlu diketahui
bahwa berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pen-didikan
Tinggi Departemen Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor :
163/DIKTI/Kep/2007 Tanggal 29 November
2007 Tentang Penataan
dan Kondifikasi Program
Studi pada Perguruan Tinggi, maka
program studi yang disesuikan dengan nama baru, sehingg
Program Studi Manajemen Hutan
menjadi Program Studi Kehutanan.
Oleh karena itu, dengan keluarnya surat keputusan ini maka semua prog ram
studi pada perguruan tinggi harus
menyesuaikan dengan nama program
studi nama
baru tersebut, baik yang telah terakreditasi maupun
yang telah memperoleh perpanjangan
ulang ijin penyelenggaraan program studi
dari Direktorat Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar