Breaking News

Kamis, 02 Oktober 2014

AKREDITASI DAN PERPANJANGAN IZIN

      Akreditasi dan Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan 

Badan  Akreditasi  Nasional  Perguruan  Tinggi  (BAN-PT)  dibentuk  oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  pada  tahun 1994  dengan tugas melakukan akreditasi terhadap Pergutuan Tinggi.  Pada awal pembentukannya BAN-PT  telah  memutuskan  untuk  melakukan  terlebih dahulu akreditasi program studi,  dengan  alasan  bahwa  program studilah  yang  menentukan mutu hasil pen-didikan dan kenyataan bahwa tingkat mutu program studi beragam.
Sejak dibentuk pada tahun 1994  sampai akhir tahun 2008,  BAN-PT  telah berhasil   melakukan   akreditasi   Program   Studi   Sarjana   (S1)   terhadap   6.977 program studi dari program studi negeri, swasta, keagamaan, dan  kedinasan. Dalam hal ini, program Studi Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Palu  pada  awal  tahun 2007 menyusun borang dan terakresitasi berdasarkan  Keputusan  Badan Akreditasi Nasional  Perguruan Tinggi  Departemen Pendidikan Nasional Nomor : 012/BAN-PT/Ak-X/S1/VI/2007  Tanggal 9 Juni 2007 Tentang  Status,  Peringkat,  dan  Hasil  Akreditasi  Program Studi Kehutanan memperoleh hasil akreditasi peringkat Nilai C masa berlakunya sampai dengan tanggal 26 Mei 2012 berdasarkan Keputus-an Badan Akreditasi  Perguruan  Tinggi  Departemen  Pendidikan Nasional Nomor : 011/BAN-PT/Ak-X/S1/VI/2007  Tanggal  26 Mei 2007  dan  memperoleh Sertifikat Akreditasi BAN-PT (SPS : 000552) tertanggal 26 Mei 2007.
Walaupun program studi telah terakreditasi, Pemerintah  tetap  melakukan evaluasi dan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam rangka pembinaan dan perkembangan perguruan tinggi  di Indonesia.  Dalam hal ini,  maka ber-dasarkan evaluasi akademik dan administrasi yang dilakukan oleh Direktorat Jende-ral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional  telah  memberikan perpan-jangan ulang ijin penyelenggaraan Program Studi Kehutanan  berdasarkan  surat  Direktur Jenderal Jenderal Pendidikan Tinggi  Departemen  Pendidikan  Nasional antara lain :

  
No
Nomor SK
Masa Berlaku
1.
2887/D/T/K-IX/2010
tanggal 19 Februari 2012
2.
11951/D/T/K-IX/2012
Tanggal, 12 Mei 2012 – 19 Juni 2016


Perlu  diketahui  bahwa  berdasarkan  Keputusan  Direktur  Jenderal Pen-didikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional  Republik Indonesia  Nomor : 163/DIKTI/Kep/2007  Tanggal 29 November 2007  Tentang  Penataan  dan  Kondifikasi Program Studi pada Perguruan Tinggi,  maka program studi yang disesuikan dengan nama baru, sehingg Program Studi  Manajemen  Hutan   menjadi  Program Studi Kehutanan. Oleh karena itu, dengan keluarnya surat keputusan ini maka semua prog ram studi  pada  perguruan tinggi  harus  menyesuaikan dengan  nama program studi nama baru tersebut,  baik  yang telah terakreditasi  maupun  yang  telah memperoleh perpanjangan ulang ijin penyelenggaraan program studi  dari  Direktorat Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar